PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
NOMOR : B/9168/421.1/V/2023

TENTANG

PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL

Yth.
1. Kordinator Satuan Pendidikan;
2. Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta,
Se Kota Semarang
di Semarang

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762); dan
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat
elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2022 tentang
Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan JenjangPendidikan Menengah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran;
10.Peraturan Walikota Semarang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Sekolah
Ramah Anak;
11.Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Semarang;
12.Peraturan Walikota Semarang Nomor 79 Tahun 2020 tentang
penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra
Sekolah Dasar;
13.Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Pada Satuan Pendidikan;
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor
0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke
Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan
Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD)
kelas awal, kami minta Saudara memastikan kegiatan belajar
mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:
1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes
kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk
tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun

2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah

Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru
dilaksanakan selama 2 minggu dan mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan
lingkungan sekolah.
3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta
didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD
dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran
baru, perlu:
a. melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat
elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 2 #)

belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di
lingkungan sekolah;
b. merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk
mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen
awal;
c. melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik
dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang
dapat diakses melalui tautan laman
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/ dan Platform

Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-
transisipaudsd.

d. menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud
pada huruf c) sebagai basis perencanaan kegiatan
pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
e. Menerapkan pembelajaran yang membangun 6 (enam)
kemampuan fondasi anak yang dibangun secara kontinu dari
PAUD hingga kelas 2 sekolah dasar.
4. Pembelajaran di satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kebutuhan belajarpeserta didik sejak
di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu
menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik
yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui
satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet
advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui
tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd
5. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun
ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah
menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada
tautan laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/ dan

tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-
transisipaudsd.

Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang ini
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksankan sebagaimana
mestinya.

Semarang, 22 Mei 2023
Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Kota Semarang,

Dr. Bambang Pramusinto, S.H., S.I.P., M.Si.

Tembusan YTH :
1. Walikota Semarang
2. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek
3. Direktur Jenderal GTK, Kemendikbudristek
4. Kepala BSKAP, Kemendikbudristek
5. Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang
6. Arsip.